BLOG PONDOK PESANTREN SIROJUL ISLAM KEBONAGUNG KRAKSAAN PROBOLINGGO

macam macam hukum

macam macam hukum

macam macam hukum
hukum ada tiga macam:
1.hukum Adi,ialah hukum menurut adat,seperti:manusia bisa kenyang,biasa karna makan.
ini di lihat dari kebiasaan,yakni adat.
2.hukum Naqli,ialah hukum yang di ambil dari Al-qur'an atau hadits,seperti:hukumnya bangkai itu haram dan najis di ambil dari Alqur'an surah al-maidah ayat 4:
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير
terjemah: diharamkan atas kalian bangkai,darah dan daging babi.
3.hukum Aqli,dan ini ada tiga macam:
3.1.wajib:ialah apa yang diterima akal kebenarannya seperti: tiap tiap benda mesti bergerak atau diam,
satu separuhnya dua,
dan segala sesuatu pasti ada penciptanya.
3.2. mustahil atau muhal,ialah apa yang keberadaannya tidak diterima oleh akal yang sehat,seperti: tiap tiap benda pasti tidak bergerak dan tidak diam,
satu separuhnya tiga,
dan semua benda tidak ada penciptanya.
3.3. jaiz,ialah apa yang diterima oleh akal keberadaannya dan ketiadaannya,seperti:
keberadaan dan ketiadaan zaid dikelas.
sekarang mungkin sedang berada di kelas dan mungkin pula sedang diluar.

ini pelajaran diambil dari kitab umurul islam,yang disusun oleh AL-IMAM AHMAD SIROJ MUNIR.
insya ALLAH bersambung.
Posted by SIROJUL ISLAM, Published at 09.17 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.