BLOG PONDOK PESANTREN SIROJUL ISLAM KEBONAGUNG KRAKSAAN PROBOLINGGO

Hukum Membakar Kemennyan

Hukum Membakar Kemennyan

SIROJUL ISLAM - Hukum Membakar Kemennyan
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Sebelumnya sebenarnya saya sudah menulis artikel mengenai Kemennyan, dan tulisan tersebut saya ambil dari situs NU, yang lahir dari bahstul masail. namun karena kemarin saat saya cari sulit sekali, karena judulnya terlalu pendek, dan selain itu banyak yang tidak mengerti maksud dari judul yang terlalu pendek, maka saya kali akan posting ulang. dan semoga tulisan ini lebih bermanfaat lagi, amin.

Hukum Membakar Kemennyan
Bagi sebagian warga bau kemenyan diidentikan dengan pemanggilan roh, dan sebagian yang lain menganggapnya sebagai pengharum ruangan, dan ada pula yang merasa terganggu dengan bau kemenyan. Bagaimanakah sebenarnya hukum menggunkan kemenyan? Baik dalam kehidupan sosial bermasyarakat maupun dalam urusan beribadah?

Mengharumkan ruangan dengan membakar kemenyan, dupa, mustiki, setinggi kayu gaharu yang mampu membawa ketenangan suasana adalah suatu hal yang baik. Karena hal ini itba’ dengan Rasulullah saw. beliau sendiri sangat menyukai wangi-wangian, baik minyak wangi, bunga-bungaan ataupun pembakaran dupa. Hal ini turun temurun diwariskan oleh beliau kepada sahabat dan tabi’in. Hingga sekarang banyak sekali penjual minyak wangi dan juga kayu gaharu, serta dupa-dupaan di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Beberapa hadits menerangkan tindakan sahabat yang menunjukkan kegemaran mereka terhadap wangi-wangian hal ini ditunjukkan dengan hadits:

اذا جمرتم الميت فأوتروا

Artinya: Apabila kamu mengukup mayyit, maka ganjilkanlah (HR. Ibnu Hibban dan Alhakim)

Addailami juga menerangkan

جمروا كفن الميت

Artinya: Ukuplah olehmu kafan maayit

Dan Ahmad juga meriwayatkan:

اذا اجمرتم الميت فاجمرواه ثلاثا

Artinya: Apabila kamu mengukup mayyit, maka ukuplah tiga kali

Bahkan beberapa sahabat berwasiat agar kain kafan mereka diukup

أوصى أبوسعيد وابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم ان تجمر اكفنهم بالعود

Artinya: Abu Said, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. Berwasiat agar kain-kain kafan mereka diukup dengan kayu gaharu

Bahkan Rasulullah saw. pernah bersabda

جنبوا مساجدكم صبيانكم وخصومتكم وحدودكم وشراءكم وبيعكم جمروها يوم جمعكم واجعلوا على ابوابها مطاهركم (رواه الطبرانى)

Artinya; Jauhkanlah masjid-masjid kamu dari anak-anak kamu, dari pertengkaran kamu, pendarahan kamu dan jual beli kamu. Ukuplah masjid-masjid itu pada hari perhimpunan kamu dan jadikanlah pada pintu-pintunya itu alat-alat bersuci. (HR. Al-Thabrani).

Hadits-hadits di atas sebenarnya menunjukkan betapa wangi-wangian adalah sesuatu yang telah mentradisi di zaman Rasulullah saw dan juga para sahabat. Hanya saja media wangi-wangian itu bergeser bersamaan dengan perkembangan zaman dan teknlogi. Sehingga saat ini kita merasa aneh dengan wangi kemenyan dan dupa. Padahal keduanya merupakan pengharum ruangan andalan pada masanya.

Di satu sisi persinggungan dengan dunia pasar yang semakin bebas menyebabkan selera ‘wangi’ jadi bergeser. Yang harum dan yang wangi kini seolah hanya terdapat dalam parfum, bay fress dan fress room. Sedangkan bau kemenyan dan dupa malah diidentikkan dengan dunia klenik dan perdukunan.



Keadaan seperti ini adalah keadaan yang salah kaprah, dan bahkan bisa dikatakan menghilangkan sunnah. dan sekian dari saya, semoga bermanfaat.

Waallahu a'lam. Wassalamu'alaikum Wr.wb.
Posted by SIROJUL ISLAM, Published at 16.17 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.